Penjaminan Mutu Program Studi

Kebijakan dan Pedoman

Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal dibuktikan dengan keberadaan peraturan bagi pelaksanaan Program Studi Doktor Pendidikan diantaranya adalah:

  1. Pedoman Akademik Program Studi Doktor Pendidikan: https://s.uad.id/pedomans3uad
  2. Instruksi Kerja Bimbingan Akademik dan Non Akademik Mahasiswa: https://s.uad.id/ikbimbinganakademik
  3. Instruksi Kerja Pencegahan Plagiasi: https://s.uad.id/pencegahanplagiasi
  4. Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Ahmad Dahlan tentang suasana akademik: https://s.uad.id/suasanaakademik
  5. Form Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Disertasi di Tingkat Prodi oleh Mahasiswa Program Pascasarjana (S3): https://s.uad.id/monevdisertasi
  6. Form Monitoring dan Publikasi: https://s.uad.id/monevpublikasi
  7. Surat Pernyataan Penerima Beasiswa Bagi Mahasiswa Program Doktor: https://s.uad.id/penerimabeasiswa

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dirancang untuk menyelenggarakan rencana, menyusun strategi, melaksanakan, memonitoring pelaksanaan, dan mengevaluasi kegiatan Program Studi. Struktur organisasi Unit Pengeloal Program Studi mencakup aspek: a . Lima unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan sudah dilengkapi dengan penjelasana tata kerja dan tata hubungan, namun demikian perlu dilengkpai dengan peraturan yang melandasinya. Struktur Organisasi dan Tata Kerja pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Ahmad Dahlan sebagai Unit Pengelola Prodi Pendidikan Program Doktor.

Adapun deskripsi tugas dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPPS sebagai berikut:

  1. Dekan FKIP memiliki tugas untuk menyusun renstra 5 (lima) tahunan untuk mendukung pencapaian renstra universitas, anggaran tahunan UPPS, kerjasama dengan pihak lain, melakukan evaluasi pada tenaga pendidik dan kependidikan, serta memimpin penyelenggaraan catur dharma Perguruan Tinggi di lingkungan UPPS.
  2. Wakil Dekan I FKIP memiliki tugas membantu Dekan FKIP dalam menyusun renstra 5 (lima) tahunan untuk mendukung pencapaian renstra universitas, kerjasama dengan pihak lain, melakukan evaluasi pada kinerja penyelenggaraan pembelajaran, kemahasiswaan, dan pelaksanaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di lingkungan UPPS.
  3. Wakil Dekan II FKIP memiliki tugas membantu Dekan FKIP dalam menyusun renstra 5 (lima) tahunan untuk mendukung pencapaian renstra universitas, anggaran tahunan UPPS, melakukan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Senat FKIP memiliki tugas merumuskan kebijakan pengembangan akademik UPPS, memberikan pertimbangan atas Rancangan Anggaran Tahunan, memilih calon Dekan dan memberikan pertimbangan calon Wakil Dekan, serta memberikan pertimbangan tentang usulan jabatan akademik.
  5. PSMF memiliki tugas membantu UPPS dan berkoordinasi dengan PSMP dalam melaksanakan penjaminan mutu di lingkungan UPPS.
  6. Kepala TU FKIP memiliki tugas merencanakan dan mengambil keputusan yang berkaitan dengan bidang administrasi dan operasional UPPS yang menjadi tanggung jawabnya sesuai prosedur yang berlaku dan jika di luar prosedur dikoordinasikan dengan dekanat.
  7. Kepala P3K memiliki tugas berkoordinasi dengan ketua program studi dan bertanggung jawab kepada dekan tentang pelaksanaan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP).
  8. Kaprodi (Ketua Program Studi) Prodi Pendidikan Program Doktor FKIP UAD memiliki tugas memimpin penyelenggaraan kegiatan akademik dengan menetapkan langkah-langkah operasional dalam pengembangan akademik untuk mencapai keunggulan Program studi.
  9. Sekprodi (Sekretaris Program Studi) Prodi Pendidikan Program Doktor FKIP UAD memiliki tugas membantu Kaprodi memimpin penyelenggaraan kegiatan akademik dengan menetapkan langkah-langkah operasional dalam pengembangan akademik untuk mencapai keunggulan Program Studi.
  10. PSMP memiliki tugas membantu program studi dan berkoordinasi dengan PSMF dalam melaksanakan penjaminan mutu di lingkungan program studi.
  11. Kepala laboratorium memiliki tugas mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan praktikum.

 

  • Kampus 4 UAD

    Jl. Ahmad Yani (Ringroad Selatan) Tamanan Banguntapan Bantul Yogyakarta 55166

  • Kampus 2 UAD

    Jl. Pramuka No.42, Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55161, Indonesia

  • (0274) 563515, 511830, 379418, 371120
  • 0822-6126-1960
  • 0274-564604
  • doktorpendidikan (at) fkip.uad.ac.id

Informasi PMB
S3 PDD UAD
Kampus 2 UAD

Telp. (0274) 56351
Hotline PMB
S1 – 0853-8500-1960
S2 – 0878-3827-1960
S3 – 0822-6126-1960